Banyuasin Informasi Rakyat – Aliansi Masyarakat Bersatu Sumatera Selatan (AMBES Sumsel) menyampaikan orasi pernyataan sikap terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di sejumlah desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas keuangan negara, Di depan kejaksaan negeri (Kejari) Banyuasin, Rabu (14/01/2026).

Dalam keterangannya, GEMASI Sumsel mengaku menemukan indikasi penyimpangan berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA KPK) serta hasil investigasi lapangan. Dugaan tersebut mencakup sejumlah desa, di antaranya Desa Rimba Alai (Kecamatan Banyuasin III), Desa Muara Damai, Desa Limau, Desa Santan Sari, Desa Pulau Harapan, Desa Rejo Dadi (Kecamatan Sembawa), serta Desa Bukit (Kecamatan Betung), untuk periode anggaran 2023 hingga 2025.
Koordinator aksi GEMASI Sumsel Panji Al- Fatih menyebutkan, dugaan yang ditemukan meliputi indikasi mark up anggaran, kegiatan fiktif, serta dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa dugaan awal yang perlu diuji melalui proses hukum yang sah.
“Kami mendorong agar dilakukan audit investigatif dan verifikasi mendalam oleh aparat penegak hukum agar persoalan ini menjadi terang dan transparan,” Ujar Panji dalam orasinya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator lapangan GEMASI Sumsel Miko Ferdi menegaskan, dugaan yang mereka temukan meliputi indikasi mark up anggaran, kegiatan yang diduga fiktif, serta penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
“Kami menilai perlu dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh agar dugaan ini menjadi terang benderang. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa,”Tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, GEMASI Sumsel secara resmi melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin. Mereka meminta agar pihak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa para kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa terkait, serta pengelola BUMDes di desa-desa yang disebutkan.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui bidang intel Charles menyatakan akan mempelajari laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menerima setiap laporan dari masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan tela’ah awal untuk melihat kelengkapan data dan bukti pendukung. Jika memenuhi unsur, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,”Ungkapnya.
Kejari Banyuasin menegaskan bahwa semua pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Panji Al- Fatih Korak GEMASI Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai hukum, serta berharap langkah ini dapat menjadi upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami tidak ingin ada kriminalisasi, tapi kami juga tidak ingin ada pembiaran. Semua harus dibuka seterang-terangnya untuk kepentingan publik,”Tandasnya
Laporan : Tim
